Putusan Sidang Etik 'Firli Naik Heli' Diumumkan Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 02:45 WIB
Pembacaan putusan atas sidang etik dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri akan dibacakan pada 15 September 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang etik kasus dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) dengan agenda pembacaan putusan bakal dibacakan pada pekan depan.

Pada hari yang sama, Dewan Pengawas KPK juga menggelar pembacaan putusan untuk kasus dugaan etik dengan Terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH), yang dilaporkan atas polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00. Bersamaan dengan YPH," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, melalui pesan tertulis, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan ini dilaksanakan secara terbuka jika mengacu kepada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Dalam proses persidangan yang dilakukan sejak akhir Agustus ini, Firli tidak menggunakan nota pembelaan atau pleidoi atas laporan masyarakat yang diarahkan terhadapnya. Syamsuddin tidak mengungkapkan mengenai alasan yang bersangkutan.

"Ada [nota pembelaan], tapi pak FB [Firli Bahuri] tidak mau gunakan," ujar Syamsuddin.

Firli diadili atas laporan masyarakat perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER