Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku terbuka untuk mengambil alih penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari tangan Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya tak akan melakukan itu jika penanganan oleh Korps Adhyaksa dinilai sudah baik.
Diketahui, Kejagung turut mengundang KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Jaksa Pinangki yang dilakukan oleh penyidik pada Jampidsus di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).
"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini. Tapi kalau [penanganan perkara] berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," ujar dia, seusai gelar perkara kasus tersebut, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kewenangan pengambilalihan perkara itu ada dalam pasal 10a Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019.
Diketahui, Pasal 1OA UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sejauh ini, Karyoto mengaku sudah mengikuti setiap perkembangan penyidikan dalam forum gelar perkara tersebut. Menurutnya, Kejagung telah melakukan upaya penangan hukum kasus Pinangki dengan cukup baik.
"Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus, cepat ya. Mudah-mudahan penanganan ini akan on track, profesional tanpa ada hal yang ditutupi," ujar dia.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono tidak memungkiri bahwa secara aturan KPK dapat mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK. Bukan hanya dari kejaksaan, kepolisian juga semacam itu. Kami jalankan dulu, kami tunggu nanti perkembangannya. Tapi dari sisi Undang-Undang memungkinkan," kata dia.
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya berupaya terbuka dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki tersebut. Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan gelar perkara dengan mengundang sejumlah pihak-pihak di luar institusi Korps Bhayangkara tersebut.
Meski demikian, Ali ogah membeberkan materi penyidikan kasus Jaksa Pinangki yang telah dibuka dalam gelar perkara tersebut. Dia mengatakan publik dapat mengetahui seluruh rangkaian peristiwa saat persidangan nanti.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata dia.
Sebelumnya, penanganan perkara Pinangki di Kejaksaan menuai polemik. Sejumlah pihak meragukan independensi lembaga dalam menangani perkara itu karena rentan terjadi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, KPK diminta untuk mengambil alih perkara tersebut.
(mjo/arh)