Sehari menjelang persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, sang istri Nora Alexandra kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Nora datang langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar membawa surat penangguhan tersebut didampingi kuasa hukum suaminya pada Rabu (9/9).
Nora mengatakan apabila penangguhan dikabulkan, ia menjamin sepenuhnya Jerinx akan mengikuti persidangan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjamin suaminya tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mempersulit jalannya persidangan dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Saya menjamin suami saya, I Gede Ari Astina (Jerinx). Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan," ujar Nora.
![]() |
Kamis (10/9), Jerinx akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI Bali) terkait unggahan media sosial 'IDI Kacung WHO'. Sidang digelar dalam jaringan atau secara virtual.
Dua kali upaya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga ditolak penyidik. Ini adalah upaya penangguhan penahanan yang diajukan ketiga kalinya. Dalam menghadapi kasusnya, Jerinx akan didampingi 13 pengacara.
Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi Jerinx terkait sidang besok. Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.
"Suami saya tulang punggung keluarga. Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana. Bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," ujar Nora.
Dia berharap majelis hakim yang memeriksa serta menyidangkan perkara yang menjerat Jerinx bersedia mengabulkan permohonannya agar sidang bisa digelar secara tatap muka.
"Menurut pernyataan Pak Ketua Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka orang yang tidak ditahan. Oleh karena itu saya mengajukan penangguhan penanganan ini supaya suami saya tidak ditahan lagi dan sidang bisa dengan tatap muka," jelas Nora.
(put/pmg)