Sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret drumer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx akan berlangsung Kamis (10/9). Sidang ini akan digelar secara daring.
Sebanyak 13 pengacara dari berbagai kantor advokat di Bali dan Jakarta akan mengawal sidang ini. Para pengacara ini tergerak mengawal kasus Jerinx untuk mendapat keadilan.
"Jerinx akan didampingi oleh 13 pengacara sebagai tim penasihat hukum," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gendo, nama-nama pengacara yang akan mengawal kasus ujaran kebencian hingga menyeret Jerinx sebagai terdakwa ini di antaranya, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso.
Selain itu, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.
"Surat kuasa baru masuk 12 nama, satu nama lagi akan menyusul. Kuasa hukum Jerinx ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya," jelas Gendo.
Sementara itu, Gita Sri Pramana mengaku tergerak hati menjadi kuasa hukum Jerinx agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan. Ia menginginkan tak ada pemangkasan hak dan semua orang sama di hadapan hukum.
"Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan. Semua orang sama di hadapan hukum. Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan," tandas Gita.
Awal Agustus silam, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.