Massa Kaus Hitam Demo Gubernur Bali Tuntut Pembebasan Jerinx

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 15:23 WIB
Massa berkaus hitam berdemo menuntut pembebasan Jerinx. Mereka bergerak dari Lapangan Niti Mandala Renon hingga melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Bali.
Massa menggelar aksi bebaskan Jerinx di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, 8 September 2020. (CNN Indonesia/I Putu)
Denpasar, CNN Indonesia --

Ratusan orang berkaus hitam berunjuk rasa di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Selasa (8/9). Mereka menuntut agar drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, dibebaskan dari tahanan.

Jerinx saat ini berada dalam tahanan Polda Bali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, massa juga menyerukan pencabutan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut-sebut rawan kriminalisasi karena memuat pasal-pasal karet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator aksi, Nyoman Mardika melalui pengeras suara menyerukan agar Jerinx dibebaskan karena bukan penjahat.

"Jerinx bukan penjahat. Bebaskan, bebaskan Jerinx, bebaskan Jerinx sekarang juga. Cabut pasal pidana UU ITE," demikian pekiknya.

Pantauan CNNIndonesia.com, sebelum demo berlangsung, seluruh peserta aksi dipastikan menggunakan masker. Mereka kemudian berjalan kaki dari sisi timur Lapangan Niti Mandala Renon menuju kantor Gubernur Bali.

Poster-poster bernada seruan dengan tagar #bebaskanjrxsid dan #savejrxsid pun dibentangkan sepanjang aksi tersebut.

Warga membawa sketsa wajah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai bentuk dukungan saat Jerinx menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.Warga membawa sketsa wajah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai bentuk dukungan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Massa menilai, perbuatan yang dilakukan Jerinx SID dilindungi UUD 1945 Pasal 28, UU HAM, serta kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia. Peraturan tersebut menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.

Dengan demikian, mereka menyebut penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx SID atas dasar pasal pidana UU ITE sebagai bentuk kriminalisasi dan pemberangusan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat serta melawan UUD 1945.

PN Denpasar diketahui bakal menggelar sidang perdana kasus Jerinx pada Kamis mendatang, 10 September 2020.

PN Denpasar akan menggelar sidang tersebut secara daring di mana majelis hakim dan perangkat peradilan berada di ruang sidang, jaksa penuntut dan saksi di Kejati bali, serta Jerinx dan kuasa hukumnya di Rutan Polda Bali.

Dalam persidangan kasus tersebut, Jerinx disebut akan didampingi 13 pengacara dari berbagai kantor advokat di Bali dan Jakarta.

(put/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER