Wafat saat Daftar ke KPU, Cabup Halmahera Timur Diganti Ipar

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 17:17 WIB
Muh. Din Ma'bud yang meninggal usai mendaftar ke KPU digantikan oleh Ubaid Yakub sebagai calon bupati Halmahera Timur di Pilkada 2020.
Calon Bupati Halmahera Timur, Muh. Din yang wafat saat mendaftar ke KPU diganti dengan iparnya, yakni Ubaid Yakub (CNN Indonesia/Sahril)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi partai politik pengusung bakal pasangan calon Pilbup Halmahera Timur, Maluku Utara, Muh Din Ma'bud-Anjas Taher telah sepakat menunjuk pengganti Muh. Din yang wafat usai mendaftar ke KPU pada Jumat lalu (4/9).

Koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem sepakat menunjuk Ubaid Yakub sebagai pengganti Muh Din.

Ubaid merupakan Kepala Dinas Perhubungan Haltim. Ia juga saudara ipar mendiang Muh Din, yang mana adik kandung Din adalah istri Ubaid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD Partai Hanura Maluku Utara Basri Salama menyatakan bahwa keputusan memilih Ubaid merupakan hasil kesepakatan parpol koalisi, permintaan tokoh-tokoh masyarakat Haltim, dan pihak keluarga.

Berkas tengah dipersiapkan dan akan segera selesai.

"Jadi semuanya sepakat memilih Ubaid Yakub. Sementara proses, hari ini rencananya sudah bisa diambi," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

Senada, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara Arifin Djafar juga mengakui pergantian almarhum Muh Din dengan Ubaid.

"Kami sudah menyampaikan permohonan pergantian SK form B1.KWK terkait nama calon bupati Haltim ke DPP sejak Senin (7/9) kemarin," tutur Arifin.

"Oleh karena itu, sesuai kesepakatan partai koalisi, kami mengusulkan permohonan perubahan nama calon bupati Haltim periode 2020-2025 yaitu Saudara Ubaid Yakub untuk menggantikan almarhum Muh Din," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Haltim Mamat Jalil mengatakan surat keterangan kematian almarhum Muh Din sudah teregister di KPU sejak Selasa (8/9). KPU sendiri memberi waktu 7 hari bagi parpol koalisi untuk memasukkan nama pengganti Muh Din beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"7 hari itu terhitung sejak Selasa kemarin, berarti batas waktunya sampai Senin (14/9) depan," ujarnya.

Mamat bilang mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan penambahan waktu lagi bagi parpol untuk mengganti almarhum Muh Din. Sebab tahapan pelaksanaan Pilkada harus terus berlanjut.

"Sampai saat ini KPU juga belum mendapat informasi soal usulan pengganti almarhum," ujarnya.

(iel/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER