Penyanyi Reza Artamevia resmi mengajukan permohonan rehabilitasi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi itu diserahkan langsung oleh pengacara Reza.
"Saudari RA dan pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, sementara ini masih didalami tim penyidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengajuan rehabilitasi itu, kata Yusri, akan dipelajari lebih dulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik bakal menyerahkannya ke BNNP untuk dilakukan proses asesmen.
"Kalau memang harus direhabilitasi maka akan direhabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, saat ini Ditresnarkoba Polda Metro juga masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar atau penyuplai sabu untuk Reza.
"Masih dilakukan pengejaran bandar," ucap Yusri.
Penyanyi Reza Artamevia diringkus di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9). Dalam penangkapan itu polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga menggeledah kediaman pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas ini dan menemukan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu.
Reza telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(dis/ain)