Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan 11 sektor usaha untuk beroperasi dengan pembatasan seiring dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Ibu Kota.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Pada awal penerapan PSBB di Jakarta April lalu, juga ada 11 sektor usaha yang diizinkan Anies untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, keputusan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total merupakan langkah rem darurat dalam penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, selain hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi dan tidak mengizinkan sektor non esensial bekerja dari kantor, Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah.
Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum.
"Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies.
Lihat juga:Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta PSBB Total |