Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipuan terhadap bank dengan kerugian hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu berpura-pura menjadi Direktur Utama sebuah perusahaan.
"Menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposito atau harta kekayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Dalam salah satu aksinya, Yusri menerangkan tersangka yang mengaku sebagai Dirut itu meminta kepada bank untuk mentransfer dana atau debet rekening PT CWI yang bank tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan bantuan Covid-19.
Untuk meyakinkan pihak bank, tersangka membuat surat instruksi tertanggal 12 dan 13 Mei 2020 berlogo PT CWI.
"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia bisa menyiapkan semuanya itu," ucap Yusri.
Selain mengaku dari PT CWI, komplotan itu juga pernah beraksi dan berpura-pura dari PT TI.
Yusri menuturkan para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial I berperan memberi surat kuasa palsu ke pihak bank. Lalu, tersangka FA mengantarkan surat kuasa palsu.
Selanjutnya, tersangka AW berperan merencanakan aksi dan mengaku sebagai direktur utama. Terakhir, tersangka RW mencari data di Google terkait perusahaan.
Disampaikan Yusri, dengan perencanaan yang matang komplotan tersebut berhasil mengelabui pihak bank untuk mentransfer uang.
"Total semuanya Rp1,5 miliar lebih," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(dis/bmw)