Kepolisian meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial AS dan C yang kerap beraksi menggunakan senjata api jenis revolver. Diduga turut menjadi pembunuh bayaran.
Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Jakarta.
"Tiga di wilayah hukum Taman Sari, dua lagi di daerah Pademangan dan Tanjung Priok," kata Ghafur kepada wartawan, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian turut menemukan senjata api rakitan jenis revolver serta tiga butir amunisi di rumah tersangka AS. Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka AS juga terlibat kasus lain.
Senjata itu, kata Ghafur, diperoleh tersangka AS dari seseorang berinisial G yang berasal dari Lampung.
Ghafur mengatakan G meminta kepada tersangka AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan dirinya. Ada imbalan senilai Rp20 juta.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk menggertak orang yang memiliki utang dengan tersangka G.
Terkait hal itu, Ghafur menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka AS juga merupakan seorang pembunuh bayaran atau bukan.
"Kalau pembunuh bayaran kita belum bisa (simpulkan), karena belum terjadi," ucap Abdul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kemudian, tersangka AS juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.