Kantor Kelurahan Kotabaru, Yogyakarta ditutup sementara lantaran ada 9 orang positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Lurah termasuk di antaranya.
"Layanan di kantor kelurahan Kotabaru sudah kami alihkan ke kecamatan. Sampai kapan Kelurahan ditutup? belum bisa dipastikan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (9/9).
Mulanya, ada salah satu warga berusia 81 tahun yang meninggal dunia usai terinfeksi virus corona. Setelah dilakukan pelacakan, anaknya yang merupakan aktivis sosial juga dinyatakan positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana aktivis sosial, maka anaknya memiliki mobilitas tinggi. Sering datang ke kantor Kelurahan Kotabaru. Hingga kemudian, lurah, petugas satlinmas, dan seorang camat dari luar Kotabaru turut terinfeksi virus corona.
Selain kasus di Kotabaru, sambung Heroe, terdapat penambahan dua kasus baru dari Klaster Soto Lamongan, sehingga totalnya 22 kasus terkonfirmasi positif.
Termasuk delapan diantaranya adalah para pembeli di warung soto tersebut. Semua kasus di klaster ini termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG). Ada 10 orang yang telah sembuh.
"Sepuluh kesembuhan itu dari keluarga penjual Soto," tegasnya.
Sedangkan dari kasus di Malioboro, sambung Heroe, belum ada penambahan kasus baru. Hanya saja, lima orang pedagang menjalani tes swab pada hari ini.
Pihaknya akan memperketat pemantauan terhadap penggunaan masker di area publik, dengan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol Covid-19.
"Ke depan, kami akan menjatuhkan sanksi dengan denda secara langsung," imbuhnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menerbitkan SK Gubernur DIY No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pasal 7 ayat (1) dari SK tersebut menyatakan bahwa bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (kewajiban penerapan protokol kesehatan), maka akan dikenakan sanksi.