Abai Protokol Covid, Polisi Tegur Paslon Pilkada di Gorontalo

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 12:39 WIB
Polisi tidak membuka penyelidikan lebih lanjut terkait acara konser deklarasi pasangan calon di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memberikan surat teguran kepada pihak penyelenggara konser deklarasi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo karena tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Acara itu digelar oleh bakal pasangan calon Saiful A. Mbuinga-Suharsi Igirisa dan kemudian menjadi viral di media sosial Twitter. Massa yang hadir mengelilingi panggung konser. Mereka tidak menjaga jarak satu sama lain. Banyak pula orang yang tidak memakai masker.

"Kami sudah berikan surat teguran kepada pihak yang melaksanakan kegiatan dimaksud (konser deklarasi paslon)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran sudah diberi teguran, Wahyu mengatakan pihak kepolisian tidak membuka penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian menyerahkan penindakan sesuai aturan terhadap pelanggaran kegiatan-kegiatan terkait pilkada kepada pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sesuai ketentuan yang diatur, jika nanti memang ada laporan yang mesti ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pastinya akan dikoordinasikan," ujar dia.

Wahyu mengatakan pihak kepolisian akan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan tetap profesional.


"Polda  Gorontalo sendiri sudah menunjuk Pamatwil untuk turun di wilayah masing-masing kabupaten yang melaksanakan pilkada untuk selalu mengecek bagaimana pengamanan kegiatan Pilkada dan juga bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan," pungkas dia.Untuk menghindari kejadian serupa, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.

Dalam insiden tersebut, sebenarnya Bawaslu melempar bola kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.  

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan meneruskan temuan ke kepolisian. Bawaslu belum bisa menindak langsung selama belum ada penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pelanggaran administrasi tertulis, meneruskan laporan kepada kepolisian," kata Fritz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/9).

Menurut Fritz, konser itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun demikian, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER