Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memerintahkan pembubaran kelompok masyarakat yang mendeklarasikan diri dengan nama Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut.
Uu menyebut paguyuban tersebut meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri, harus dibubarkan.
Uu menjelaskan, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemprov Jabar sejak 2017. Bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi," ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov Jabar tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
Uu mengatakan Pemprov Jabar juga fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi. Uu berujar, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.
"Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (masuk organisasi tidak bertanggung jawab)," katanya.
Seperti diketahui, Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara, tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota disertai tulisan "Nata Logawa" yang mengganti semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Padahal, lambang negara Indonesia sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.
(hyg/pris)