Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono mendorong pembinaan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut soal ketentuan hukum lambang dan dasar negara.
Itu disampaikannya merespons pengubahan gambar Garuda Pancasila oleh paguyuban tersebut.
"Mudah-mudahan tidak seperti itu (sengaja diubah) tetapi murni karena kesalahan. Karena bila akhirnya sengaja mengubah lambang negara, akan dihadapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ono menuturkan, lambang Garuda Pancasila dan segala ornamennya tak bisa diubah atau diganggu gugat siapapun. Ketentuan itu sudah termaktub di dalam Undang-undang.
Untuk itu, ia pun meminta agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Kabupaten Garut untuk menelusuri ke lapangan, sekaligus mendalami motif dari pendirian paguyuban tersebut. Pihaknya mendorong agar dilakukan pembinaan konstitusi bila terjadi unsur ketidaktahuan akan ketentuan hukum yang mengatur lambang negara, Garuda Pancasila.
"Dilakukan pembinaan dulu terhadap paguyuban tersebut, diberikan pemahaman terkait peraturan UU agar lebih paham lagi bahwa ornamen dan lambang negara itu sudah final," ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara mencantumkan larangan merusak lambang negara, yang adalah Garuda Pancasila, dengan maksud menghina atau merendahkan.
Selain itu, dilarang pula untuk membuat lambang tertentu yang menyerupai lambang negara.
Pasal 69 UU tersebut mengatur sanksinya adalah ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Sebelumnya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri terkait keberadaan serta aktivitas yang dilakukan paguyuban tersebut.
Dia mengatakan, paguyuban itu sempat mendatangi Kantor Bakesbangpol Garut beberapa waktu lalu untuk mengajukan perizinan legalitas. Namun, pengajuan itu tak diproses sebab pihak paguyuban tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya.
Saat proses pengajuan perizinan itu, kata Wahyu, pihaknya melihat beberapa kejanggalan. Salah satunya, logo burung garuda yang jadi simbol negara dijadikan logo Paguyuban Tunggal Rahayu.
"Di samping itu, logo burung Garuda yang yang digunakan sebagai simbol Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut kepalanya dibuat dengan menghadap ke depan. Selain itu, dalam tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada di bagian bawah juga telah ditambah dengan kalimat lain," ujarnya, Selasa (8/9).
(hyg/kid)