DPP Gerindra Demisioner, Cuma Tersisa Prabowo dan Sekjen

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 11:26 WIB
Selama masa demisioner, hanya Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani yang disebut sah mewakili suara Partai Gerindra.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dinyatakan demisioner alias keadaan tanpa kekuasaan pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) hingga ada kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus lalu. Hasilnya KLB menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2020-2025.

Sejak saat itu, kata politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto menjadi formatur tunggal alias satu-satunya pihak yang berwenang menyusun kepengurusan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini disampaikan kepengurusan Gerindra baru disampaikan kepada Kemenkumham pada tanggal 8 September 2020 kemarin," ujarnya, melalui pesan suara, Kamis (10/9) malam.

"Dan sejak kongres 8 Agustus sampai dengan saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam keadaan demisioner. Yang ada hanyalah formatur tunggal yang ditunjuk oleh kongres, yaitu Pak Prabowo Subianto," Dasco menambahkan.

Namun demikian, katanya, Prabowo, sebagai formatur tunggal, sudah menunjuk Ahmad Muzani kembali menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

"Oleh sebab itu, sampai dengan keluar surat kepengurusan dari Menkumham, baru ada dua kepengurusan; pengurus yang sah dari Partai Gerindra yaitu Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo serta Sekjen Pak Ahmad Muzani," kata Dasco, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra periode sebelumnya.

Oleh karena itu, kata dia, siapapun yang mengatasnamakan pengurus DPP untuk saat ini sifatnya tidak sah. Sebab, belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait jabatan struktural di Partai Gerindra.

"Bila pihak-pihak yang atas namakan Wakil Ketua Umum, Ketua DPP Partai Gerindra atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ahmad Muzani selaku Sekjen adakah tidak benar," kata dia.

"Karena kepengurusan akan sah setelah menunggu keluar SK Kemenkumham tentang susunan personalia Partai Gerindra, demikian," jelas Dasco.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER