KPU Bakal Hapus Aturan Wajib Lapor Cuti Kampanye Pilkada

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 16:01 WIB
KPU melakukan uji publik PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang bakal direvisi untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Petugas merapikan kotak suara KPU yang akan digunakan untuk hari pencoblosan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik.

"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik yang digelar secara daring, Jumat (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kewajiban cuti bagi paslon petahana diatur pasal 64 PKPU Nomor4 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, paslon petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Bukti izin cuti tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.

Aturan itu tetap dicantumkan dalam draf revisi. Namun, pasal 72 dan 77 yang mengatur ketentuan sanksi dihapus dalam draf revisi.

Pasal 72 mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Sementara pasal 77 mengatur batas waktu 1x24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum dijatuhi sanksi.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," ujar Dewa.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan kepala daerah di 270 daerah. KPU mencatat sudah ada 735 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.

Infografis Daftar Artis di Pilkada 2020

Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU selanjutnya akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9).

Pada hari itu juga, KPU membuka masa kampanye. Para paslon diperbolehkan berkampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).

Di satu sisi, pelaksanaan Pilkada 2020 sendiri menjadi perdebatan sebab digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER