Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Jakarta mulai Senin (14/9). Keputusan untuk mengembalikan PSBB total dari PSBB transisi ini diambil sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.
"Ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies, Minggu (13/9) di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta didasari karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus Covid-19 tak kunjung turun. Kasus positif bahkan terus naik drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Minggu (13/9), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 54.864 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.014 dinyatakan sembuh, dan 1.410 meninggal dunia.
PSBB total akan dilangsungkan 14 hari ke depan. Sejumlah kebijakan selama PSBB total juga sudah disiapkan.
Lihat juga:PSBB Jakarta Diperketat Lagi Mulai Hari Ini |
1. Larangan Isolasi Mandiri
Salah satu kebijakan Anies dalam PSBB total ini yakni larangan untuk pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Bila ada pasien positif yang menolak isolasi akan dijemput oleh petugas didampingi penegak hukum.
Menurut Anies, Isolasi di rumah harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah.
"Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan," kata Anies kemarin.
2. Kapasitas Kantor 25 Persen
Kebijakan lainnya dalam PSBB total kali ini yakni mengenai kapasitas kantor. Anies mengizinkan perkantoran, baik kantor-kantor pemerintahan maupun swasta tetap beroperasi, namun hanya dengan 25 persen pegawai.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.
"Adapun kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai," ujar Anies.
Dalam pelaksanaanya, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai di kantor, semisal bidang kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.
Namun syarat 25 persen itu tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19. Bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sebentar tiga hari.
"Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup selama 3 hari operasi. Ini diatur dalam Pergub nomor 88," ujarnya.
Sementara itu, untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.
Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Mal Tetap Beroperasi
Dalam PSBB total kali ini, Anies tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan atau mal tetap beroperasi. Namun, ia mengancam menutup seluruh operasional tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif Covid.
Berdasarkan paparan Anies, pasar dan mal diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. "Ini berlaku selama dua pekan ke depan," imbuh dia.
Sementara itu, untuk restoran-restoran di dalam mal tidak diperbolehkan melayani aktivitas makan di tempat (dine in). Pengunjung hanya diperbolehkan untuk makan dibawa pulang (take away) atau pemesanan pengantaran (delivery).
4. Pembatasan Angkutan Umum
Selain itu, Anies juga membatasi daya angkut transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan PSBB. Selain batasan jumlah penumpang, frekuensi layanan dan armada transportasi umum yang ada di Jakarta juga akan dibatasi.
Beberapa transportasi umum yang ada di Jakarta di antaranya TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT. Untuk transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.
Untuk angkutan motor berbasis aplikasi masih diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Di sisi lain, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Aturan ganjil genap juga ditiadakan selama PSBB. Dalam aturan lalu lintas, ganjil genap ditiadakan.
(dmr/ctr/ain)