
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tetap memberlakukan PSBB total pada Senin (14/9) dengan sejumlah pembatasan yang berbeda dengan PSBB yang dilakukan pada awal April.
Selama PSBB total ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen.
Di perkantoran hanya diperbolehkan kehadiran Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta sebanyak 25 persen di perkantoran. Selama PSBB total diterapkan, aktivitas makan di tempat di restoran, rumah makan atau mal akan dilarang. Anies menyatakan aktivitas jual beli makanan hanya boleh dilakukan untuk pembelian take away dan jasa pesan antar makanan (delivery).