Anies Tutup Kantor Jakarta 3 Hari Jika Ada Karyawan Positif

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 09:44 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menutup perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 di masa PSBB minimal selama tiga hari.
Ilustrasi perkantoran. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menutup gedung perkantoran atau perusahaan jika ada temuan kasus positif Virus Corona (Covid-19) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bila ditemukan kasus positif maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari," kata dia, dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Menurut Anies, ketentuan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan bahwa selama PSBB berlangsung perusahaan harus membatasi sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pimpinan tempat kerja kantor harus menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang bekerja maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Tidak hanya itu, perusahaan atau kantor harus menghentikan sementara aktivitas paling lama tiga hari apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.

"Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub nomor 88," jelas Anies.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Virus Corona (Covid-19) yang tinggi.

Sementara itu, perkantoran yang masuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap menerapkan kapasitas pekerja maksimal 50 persen dari total kapasitas normal.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER