Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online dan ojek pangkalan untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin (14/9) hingga 27 September 2020. Namun begitu, para pengendara ojek dilarang berkerumun ketika mangkal alias menunggu penumpang.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," bunyi diktum kelima SK tersebut sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perusahaan aplikasi ojek online diwajibkan menerapkan teknologi geofencing. Ini perlu dilakukan agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan dari penumpang.
SK tersebut juga mengatakan pengendara ojek maupun pihak aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang mengangkut penumpang selama tiga hari.
"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," bunyi diktum kelima poin keempat.
"Pengawasan pembatasan operasional dilakukan tiga hari sejak diberlakukannya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," lanjut diktum tersebut.
Selain itu, bagi pengemudi ojek yang melanggar aturan PSBB ini juga dapat dikenakan sanksi progresif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.