Jasa Raharja menggelar soft launching SiVERA atau Sistem Verifikasi Rawatan yang merupakan serangkaian sistem dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan pada hari ini (14/9).
Layanan itu mulai dari proses penjaminan dan mendapatkan layanan perawatan selama di rumah sakit. Proses ini didukung dengan sistem aplikasi yang dapat dimonitoring aktivitas rawat inap peserta dari admission hingga discharge.
Lalu ada juga layanan analisis dan verifikasi klaim sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan benefit peserta yang dilakukan oleh tenaga ahli berlatar belakang medis sehingga menghasilkan rekomendasi biaya yang lebih valid.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan dengan dilakukannya implementasi SiVERA ini, diharapkan manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, efektif, dan tepat guna sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan yang merupakan tugas pokok utama dari Jasa Raharja.
"Hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk lebih menguatkan lagi sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis data analysis, sebagaimana perkembangan industri 4.0 yang memperhatikan konteks Governance Risk Control (GRC)," ujar dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan Jasa Raharja secara berkesinambungan senantiasa memastikan bagi para korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya.
Budi bilang dengan dilakukannya case monitoring setiap hari bagi para korban kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja melalui aplikasi SiVERA, maka dapat diperoleh laporan yang auditable dari pengelolaan jaminan klaim kecelakaan dengan cepat.
"Dengan real time monitoring dan didapatkannya database e-medical record data tindakan dan penggunaan obat (big data), hal ini sebagai bentuk pengendalian dari terjadinya fraud dan juga proses verifikasi klaim atau mengurangi kesalahan dalam proses klaim santunan Jasa Raharja. Jadi proses pelayanan santunan menjadi tertata kelola lebih baik lagi," jelas Budi.
![]() |
Saat ini, SiVERA akan diimplementasikan pada enam Kantor Cabang PT Jasa Raharja, yaitu Kantor Cabang Utama DKI Jakarta, Kantor Cabang Utama Jawa Barat, Kantor Cabang Sumatera Utara, Kantor Cabang Sulawesi Selatan, Kantor Cabang Kalimantan Timur dan Kantor Cabang Maluku serta selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
Budi mengatakan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat. Hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan bulan Agustus tahun 2020, lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari.
"Sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam. Tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dana santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan," ujarnya.
Sebagai informasi, acara yang digelar secara virtual tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Jasa Raharja beserta Jajaran Direksi, Direktur Utama PT Administrasi Medika, Direktur Keuangan dan Umum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Induk Indonesia Financial Group (IFG), Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Kasubdit Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perwakilan dari Rumah Sakit Provider dan tamu undangan lainnya.
Bergabungnya Jasa Raharja sebagai anggota Group Holding Perasuransian dan Penjaminan/Indonesia Financial Group (IFG) semakin menguatkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Khususnya dalam hal memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(adv/adv)