Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 01:06 WIB
KPK menjelaskan penundaan karena butuh penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan internal.
Logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan Terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (YPH) ditunda menjadi Rabu (23/9).

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (14/9) malam.

Ipi menerangkan keputusan menunda sidang karena diperlukan tindakan cepat terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas. Pasalnya, tutur dia, dari hasil pelacakan internal ditemukan indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dengan pegawai yang terinfeksi virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa [besok] akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelas Ipi.

Untuk diketahui, Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sedangkan Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Penyelenggaraan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana aturan perubahan Undang-undang KPK.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER