Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 19:22 WIB
Jaksa menilai Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah melakukan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (19/2) malam. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Saiful telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Menyatakan Terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian bunyi petikan tuntutan yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa juga menghukum Saiful membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta sebagaimana yang telah diperolehnya dari tindak kejahatan.

Terhadap barang bukti uang Rp350 juta yang telah disita dan dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Oleh karena itu menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun kurungan," lanjutnya.

Dalam perkara pengadaan proyek infrastruktur ini, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ketika tim lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,8 miliar.

Kelima orang tersebut ialah Ibnu Ghopur (swasta); Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto; Kepala Dinas PU dan BMSDA, Sunarti Setyaningsih; dan Totok Sumedi (swasta).

Judi dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan; Sunarti dituntut pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan; serta Sanadjihitu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu dua tersangka lain yakni pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER