PSBB Jakarta, Jokowi Minta Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayah

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 10:08 WIB
PSBB Jakarta diperketat sejak Senin (14/9) kemarin, sementara pada hari yang sama Presiden Jokowi minta daerah tak buru-buru tutup wilayah.
Polantas, petugas Dishub dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, 14 September 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali dilangsungkan mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Langkah ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai upaya untuk meredam laju penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota RI tersebut.

Pada hari pertama penerapan PSBB Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam kesempatan itu, meski tidak menyinggung secara langsung kebijakan Anies yang kembali menerapkan PSBB, Jokowi sempat meminta agar kepala daerah tak terburu-buru menutup wilayah dalam mengendalikan penyebaran.

"Strategi intervensi berbasis lokal, untuk intervensi pembatasan berskala lokal ini penting sekali lagi dilakukan, sehingga sekali lagi, jangan buru-buru menutup wilayah, menutup sebuah kota, sebuah kabupaten," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu, penerapan strategi intervensi berbasis lokal ini dilakukan secara berjenjang hanya di wilayah yang termasuk zona merah dan mulai dari tingkat RT, RW, desa/kelurahan.

Cara itu dinilai lebih ampuh mengendalikan penyebaran virus, karena tak seluruh wilayah di suatu daerah termasuk zona merah.

"Penangannya lebih detail dan bisa lebih fokus karena dalam sebuah provinsi misalnya ada 20 kabupaten/kota tidak semua berada di posisi merah semua, sehingga penanganannya tentu saja jangan digeneralisir," katanya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai rapat terbatas juga mengklaim rumah sakit di Jakarta masih mampu merawat pasien virus corona. Untuk diketahui, salah satu alasan Anies memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB sebelumnya adalah kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit di Jakarta yang terus tergerus seiring penambahan kasus yang semakin banyak.

"Untuk DKI Jakarta masih mampu melakukan perawatan pasien Covid-19," ujar Terawan.

Terawan merinci, kapasitas perawatan yang masih tersedia sebanyak 4.271 tempat tidur untuk pasien Covid-19 gejala sedang. Dari jumlah tersebut, baru 1.088 tempat tidur yang terisi. Rencananya, akan ada penambahan 1.022 tempat tidur.

Sementara untuk pasien dengan gejala berat yang memerlukan ruang ICU, Terawan menyebut hanya 115 yang terisi dari kapasitas 584 tempat tidur. Pemerintah juga berencana menambah kapasitas tempat tidur ICU sebanyak 138, sehingga total menjadi 722 tempat tidur.

Kemudian, untuk pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala juga akan mendapat fasilitas kesehatan dari pemerintah. Mereka akan menjalani isolasi di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan hotel bintang dua dan tiga.

Menurut Terawan, setidaknya ada 10-15 hotel dengan kapasitas 1.500 kamar bagi 3.000 orang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi pasien gejala ringan.

Di sisi lain, Anies Baswedan menegaskan telah berkomunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan menerapkan kembali PSBB di Ibu Kota. Anies sekaligus membantah spekulasi yang menyebut terjadi negosiasi panjang antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat sebelum memutuskan penerapan PSBB.

"Tidak (negosiasi panjang). Kita komunikasi terus, konsultasi dengan gugus tugas nasional. Dengan Pak Doni [Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo] enggak tahu berapa kali telponan dalam sehari. Jadi saling update terus, artinya yang sesungguhnya terjadi dengan spekulasi di luar selisihnya agak jauh," kata Anies saat menjadi narasumber dalam acara Newscast yang disiarkan CNN Indonesia TV, Senin (14/9) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam mengambil tindakan itu, Pemprov DKI dan Pemerintah pusat sama-sama bekerja untuk keselamatan masyarakat serta memastikan semua sumber daya yang dimiliki siap menanggulangi pandemi Covid-19.

"Jadi baik pemerintah pusat dan Pemprov itu komunikasi terus dan fokus perlindungan masyarakat," ucap dia.

Sebagai informasi, Jakarta kembali memberlakukan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona. Rencananya PSBB akan dilangsungkan selama dua pekan atau berakhir 27 September 2020. Namun, dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, PSBB bisa kembali diperpanjang hingga 11 Oktober apabila jumlah kasus positif virus corona di Jakarta masih terus bertambah.

Hingga Senin (14/9), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 55.926 kasus. Dari jumlah tersebut, 42.325 orang dinyatakan sembuh, dan 1.440 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.161 orang. Mereka masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER