Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) dibacok oleh salah satu anggotanya saat menjadi imam salat, Jumat (11/9).
Korban mengembuskan napas terakhir setelah tiga hari dirawat di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya, Senin (14/9).
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa terjadi saat korban menjadi imam salat magrib di masjid tersebut. Saat korban dan jemaah lain khusuk salat, tiba-tiba datang pelaku Meyudin (49) membawa parang dan langsung menebas korban di arah kepala sebanyak dua kali. Korban langsung bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka |
Jemaah lain yang terkejut atas kejadian tersebut berhamburan ke luar masjid, namun tak lama pelaku segera diamankan oleh warga dan diserahkan ke kepolisian.
Wakil Ketua DKM Masjid Nurul Iman Abu Nawas mengatakan, korban segera dibawa ke RSUD Kayu Agung namun dirujuk ke RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena luka yang parah dan perlu tindakan medis lebih lanjut.
Setelah tiga hari dirawat di ICU Instalasi Gawat Darurat RSMH Palembang, Arif meninggal dunia pada Senin (14/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kondisinya menurun terus meski sudah dirawat di RSMH. Ada luka parah di bagian leher belakang sekitar telinga dan kepala. Dua luka itu saling berdekatan dan itu yang memperparah kondisinya," kata dia.
Diketahui, korban merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Jenazah segera dimakamkan oleh keluarga di kampung kelahiran korban di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres OKI Ajun Komisaris Iryansyah mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa parang sepanjang 50 sentimeter yang dipakai untuk mengeksekusi korban.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tersinggung karena tidak diperbolehkan mengurus kotak amal usai melaksanakan salat jumat pada siang hari kejadian.
"Pelaku dan korban sama-sama pengurus masjid. Korban ketua dan pelaku anggotanya. Penyidik pun sudah memeriksa saksi saat lokasi kejadian," ujarnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku dendam karena korban melarangnya mengurus kotak amal. Padahal sudah lima tahun menjabat pengurus tersangka selalu menangani bidang itu," ia menambahkan.
Sejauh ini, belum diketahui penyebab korban tak lagi mempercayakan urusan kotak amal kepada tersangka.
Tersangka Meyudin dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun pidana penjara.
(idz/arh)