Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dilibatkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona. Namun, ormas dinilai tak berwenang dalam menegakkan disiplin warga.
Pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mempertanyakan dasar aturan terkait pelibatan ormas terkait hal ini.
Fahmi berpendapat, ormas semestinya tak dilibatkan dalam penegakan disiplin yang dalam pelaksanaannya terdapat penerapan sanksi bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya, apakah pelibatan [ormas] itu diatur dalam regulasi? Inpres atau Peraturan Gubernur? Jika tidak, itu improper, tidak layak. Maka apapun alasannya, tentu tak boleh," kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan teori pendisiplinan masyarakat dalam khazanah ilmu keamanan adalah sebuah bentuk praktik kekerasan. Dalam konteks penegakan peraturan, pendisiplinan masyarakat hanya bisa digunakan bagi otoritas kekerasan yang sah oleh negara.
Dia memaparkan bentuk kekerasan negara terdiri dari dua aspek, yakni yang proper atau layak, dan improper atau tidak layak. Kekerasan proper, kata dia, dilakukan oleh aparatur negara yang memiliki kewenangan dan dilakukan dengan cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Dan tentu saja menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan HAM," ujar Fahmi.
Sementara, bentuk kekerasan improper terjadi ketika aparat keamanan melibatkan pihak lain yang tak memiliki kewenangan. Tak hanya itu, kekerasan improper juga dilakukan di luar regulasi atau berlebihan, dan kemudian menggunakan kekerasan verbal maupun fisik di luar bentuk sanksi yang diatur.
Fahmi menilai identitas ormas bukan berstatus sebagai organisasi yang memiliki kewenangan sah dalam penggunaan kekerasan terhadap masyarakat. Meski demikian, dia masih menganggap wajar apabila aparat keamanan melibatkan ormas hanya dalam koridor menjadi agen edukasi yang persuasif bagi masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Dia menegaskan aparat keamanan harus memberikan batasan, ruang lingkup dan petunjuk pelaksanaan yang jelas. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan ekses dan berkembang menjadi benturan, apalagi membuat masyarakat saling berhadap-hadapan.
"Gesekan atau tidak, kan tergantung bagaimana arahan dan pengawasannya di lapangan," kata Fahmi.
![]() |
Terpisah, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menegaskan penegakan aturan hukum harus dijalankan oleh aparat yang berwenang. Aparat keamanan tidak boleh mendelegasikan tugas tersebut kepada ormas.
"Langkah pelibatan ormas dalam penegakan aturan tidak hanya memperkuat vigilantisme, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat," kata Hussein.
Hussein mengatakan apabila ingin melibatkan ormas, aparat keamanan sebaiknya diberikan tugas untuk melakukan edukasi dan persuasif semata. Bukan sebaliknya justru ikut untuk menegakkan aturan.
Pada Senin (14/9) lalu, sejumlah ormas mengikuti apel bersama TNI-Polri bertajuk Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Berbasis Komunitas di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Beberapa ormas yang hadir di antaranya Himpunan Putra-putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Panca Marga hingga FKPPI. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Ormas-ormas itu sengaja digandeng TNI dan Polri untuk berkolaborasi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan pengetatan PSBB Jilid II di DKI Jakarta.
Beberapa hari sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya berinisiatif menggandeng 18 komunitas dan ormas di kawasan Pasar Tanah Abang. Tujuannya untuk membantu mengawasi masyarakat terkait penggunaan masker. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bahkan memberikan nama khusus bagi mereka yakni Tim Penegak.
Belakangan ini, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
(rzr/pmg)