Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menyerahkan bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan kuat keterlibatan lima orang baru dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Dugaan keterlibatan lima orang baru dalam kasus pengurusan fatwa MA ini diungkap oleh Boyamin pada 11 September lalu dalam keterangan resmi MAKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis tersebut Boyamin meminta komisi antirasuah untuk mendalami pihak lain berinisial T, DK, BR, HA dan SHD. Sampai saat ini, ia enggan menginformasikan perihal inisial nama tersebut berikut profesinya.
Khusus inisial DK, Kejaksaan Agung mengungkap sendiri temuannya usai melakukan pendalaman terhadap perkara pengurusan proyek bebas terpidana Djoko Tjandra melalui fatwa MA yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada November 2019 lalu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan dalam dokumen proposal yang didapatkan tim penyidik ada sosok berinisial DK yang diduga berkaitan dengan upaya pembebasan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
"Kami enggak tahu [identitas DK], yang jelas DK itu ada data, singkatannya DK. Makanya kami lagi cari, DK ini siapa," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9).
Lebih lanjut, Boyamin juga berjanji akan menyodorkan bukti terkait 'Bapakku' dan 'Bapakmu'. Kode istilah 'Bapakku dan Bapakmu ' ini juga pertama kali diungkap Boyamin pada 11 September.
Kode tersebut, menurut Boyamin, digunakan dalam dialog antara jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking. Namun dia tak merinci lebih jauh makna dan arti sebenarnya kode 'Bapakku dan Bapakmu'.
"Mudah mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi," ujar dia.
Ia berharap dengan keseluruhan bukti yang nantinya diserahkan, KPK dapat memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara.
"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisis bukti yang saya berikan harapan saya tertinggi diambilalih," tandasnya.
(ryn/wis)