Razia Masker di Pamekasan, Hakim Langsung Sidang di Lokasi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 23:45 WIB
Warga Pamekasan, Jawa Timur langsung menghadapi sidang laiknya di pengadilan usai terjaring razia masker.
Warga Pamekasan, Jawa Timur yang tak memakai masker langsung menghadapi sidang di lokasi tempat terjaring razia (CNN Indonesia/Nurus Solehen)
Pamekasan, CNN Indonesia --

Masyarakat Pamekasan, Jawa Timur yang kedapatan tidak memakai masker di tengah pandemi virus corona langsung menghadapi sidang di tempat saat terjaring razia. Hakim juga berada di berada dekat lokasi razia yang dilakukan aparat.

Sidang di tempat mulai dilaksanakan pada Senin kemarin (14/9). Mulanya, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri operasi gabungan untuk menggelar razia masker terhadap pengendara kendaraan roda dua dan empat di sekitar Monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Ratusan pengendara yang terjaring razia. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa. Sebagai jaminan sanksinya, pelanggar diminta menunjukkan kartu tanda pengenal berupa e-KTP, kemudian ditilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditilang dengan menggunakan jaminan e-KTP, pelanggar diwajibkan menebus e-KTP tersebut dengan mengikuti proses sidang yang dipimpin oleh hakim laiknya di pengadilan. Dalam sidang, hakim menjatuhkan sanksi denda senilai Rp20 ribu. Sehabis disidang, pelanggar diberi masker.

"Uang denda ini digunakan untuk kepentingan Covid-19," kata Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Doni pasca menyidangkan pelanggar di lokasi razia.

Menurut Doni, sanksi denda Rp20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, ada ancaman denda maksimal sebesar Rp100 ribu. Dia berharap selanjutnya pelanggar dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan razia masker yang menyasar terhadap sejumlah pengendara merupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Pelanggar banyak, kami tindak dengan mengikuti proses sidang, dan membayar denda pula secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri," kata Kusairi.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, yang ikut turun dalam razia tersebut mengungkapkan bahwa Perbup
yang baru saja disahkan akan diterapkan dengan mengedepankan edukasi akan pentingnya menggunakan masker. Meski begitu, tetap ada denda bagi pelanggar.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp5 ribu," kata Baddrut.

Dalam kegiatan razia, Baddrut berharap agar masyarakat Pamekasan menyadari pentingnya kesehatan dengan bermasker dan menaati aturan yang ada.

"Masker ini melindungi kita, jaga jarak melindungi kita pula. Makanya sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi tetangga kita," tandasnya.

(nrs/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER