Gugat Muannas, Hadi Pranoto Minta Seluruh Kantor PSI Disita

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 19:05 WIB
Hadi Pranoto menuntut Muannas Alaidid membayar ganti rugi Rp150 triliun dan meminta pengadilan menyita seluruh kantor PSI.
Hadi Pranoto menuntut Muannas Alaidid membayar ganti rugi Rp150 triliun dan meminta pengadilan menyita seluruh kantor PSI. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hadi Pranoto mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam gugatannya itu, Hadi menuntut Muannas membayar ganti rugi sebesar Rp150 triliun serta menyita kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tak hanya itu, Hadi juga meminta pihak pengadilan menjatuhkan penetapan sita jaminan, termasuk kantor DPP, DPD, DPC PSI seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor PSI itu harus disita," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).

Menurut Tonin, penyitaan kantor PSI itu mesti dilakukan sebab Muannas adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai tersebut.

"PSI tidak bisa dipisahkan dari Muannas. Kantor PSI segera aja disita kalau dia masih macam-macam," ucap Tonin.

Muannas Alaidid menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporannya tehadap ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting.Muannas Alaidid saat menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Selain penyitaan kantor PSI seluruh Indonesia, Hadi juga meminta penetapan sita jaminan untuk sejumlah bangunan lain.

Beberapa di antaranya, rumah yang beralamat di Jalan Jelambar Barat, Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia, Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Muannas, serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Muannas.

Gugatan ini dibuat oleh Hadi lantaran dirinya merasa dirugikan akibat laporan yang dibuat oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.

Muannas sendiri melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang obat herbal virus corona.

Akibat laporan itu, Hadi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tak bisa diedarkan.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Selasa (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tonin mengatakan dalam sidang ini hanya dilakukan pemeriksaan identitas, pengecekan surat kuasa dan sebagainya.

Tonin menyampaikan sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Rencananya, mediasi bakal dilakukan pada Selasa (22/9) pekan depan.

"Nanti mediasi baru dilaksanakan Selasa minggu depan," ucap Tonin.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER