Polisi mengaku mengesampingkan klaim dari kerabat tersangka penyerang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian, soal kondisi gangguan jiwa yang dialaminya. Penyidikan kasus pun mulai digelar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut penyidik telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kita rampungkan sehingga bisa kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Pandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengenyampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," tambah dia lagi.
Berdasarkan KUHAP, SPDP merupakan tanda bahwa penyidikan perkara pidana dimulai. Penyidik, dalam hal ini polisi, mesti memberitahukannya kepada penuntut umum, yakni kejaksaan, lewat pengiriman SPDP.
Pandra melanjutkan bahwa observasi terhadap kondisi kejiwaan tersangka Alpin Andrian memang tetap dilakukan. Namun, itu tidak akan mengganggu penyidikan karena yang akan memutuskan lanjut tidaknya perkara tersebut adalah hakim saat pengadilan nanti.
Polisi, kata dia, dalam peranan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap Syekh Ali Jaber tersebut.
"Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. Penyidik tetap on the track untuk membuat terangnya suatu masalah," ujar Pandra.
"Hasil observasi itu memakan waktu 14 hari. Itu kan tetap berjalan proses penyidikan, observasi juga berjalan," pungkas Pandra.
Hingga saat ini pun, Pandra menegaskan bahwa tersangka masih ditahan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, surat bernomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu menyebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Yakni, pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun surat perintah penyidikan terkait kasus itu telah dimulai tertanggal 13 September 2020 dengan nomor SP.Sidik/1288/IX/2020/Reskrim.
Sebagai informasi, Syekh Ali Jaber diserang saat sedang mengisi tausiyah yang berjudul "Memperbaiki Hati" di Bandar Lampung. Beruntung, tusukan dari pelaku hanya mengenai lengan atas.
Pihak keluarga sebelumnya mengklaim bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengaku menerima informasi bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan RS Kemiling, Lampung, pada 2016.
(mjo/arh)