Kejaksaan Agung menangkap Heintje Abraham Toisuta, terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara. Kasus itu ditaksir merugikan negara Rp7,6 miliar.
Diketahui, Heintje telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan resmi, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan bahwa buronan itu ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap, Heintje tidak memberikan perlawanan kepada tim Intelijen yang bertugas.
Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Atas perbuatannya itu, dia dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
"Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan," ujar Hari.
(mjo/arh)