Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hanya ada dua opsi tempat yang disiapkan pemerintah pusat untuk isolasi mandiri pasien virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, yakni RSD Wisma Atlet dan beberapa hotel bintang dua dan tiga.
"Opsi Satgas dua itu, posisinya adalah tidak dilakukan isolasi mandiri di rumah, karena berpotensi menular. Maka dari itu diisolasi di fasilitas publik, yaitu di area RSD Wisma Atlet, di situ ada flat isolasi mandiri Kemayoran tower 4 dan 5," ucap Wiku saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/8).
Mengenai gelanggang olahraga remaja (GOR) yang rencananya akan digunakan Pemprov DKI untuk isolasi mandiri pasien Covid-19, Wiku enggan berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia malah mempertanyakan kesiapan GOR menampung pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. "Gelanggang Remaja ini sudah ngapain, sih? Sudah berfungsi belum?," kata dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah melarang warga yang terinfeksi Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah karena berpotensi menularkan ke keluarga.
Bagi warga yang terinfeksi Covid-19 akan diminta mengikuti isolasi mandiri di tempat yang telah disediakan pemerintah. Pemprov DKI menyiapkan GOR untuk isolasi, meski tempat itu telah dilarang oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Doni mengatakan pemerintah telah menyediakan flat isolasi mandiri di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga hotel untuk isolasi pasien.
Presiden Joko Widodo juga telah bekerja sama dengan beberapa hotel bintang satu dan dua untuk tambahan fasilitas isolasi jika dibutuhkan.
Namun Anies mengatakan masih menunggu rincian penggunaan hotel sebagai tempat isolasi mandiri.
"Kami menunggu sampai detail perinciannya ada, kalau sudah, baru nanti kami umumkan. Sejauh ini detailnya belum, tapi arahnya begitu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian mengatakan tidak perlu aturan tertulis untuk mengatur tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta. Menurutnya, kewenangan mengatur tempat isolasi pasien Covid-19 sudah diberikan ke Satgas Covid-19.
"Itu cukup di komite saja karena sudah diberi wewenang, kan. Yang di komite kan sudah ada Satgas Penanganan Covid, jadi cukup di situ saja," ucapnya.
(mln/wis)