Pol PP DKI: Jemput OTG Bergantung Konfirmasi dari Dinkes

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 04:39 WIB
Pol PP DKI menyebut tak bisa asal menjemput paksa pasien OTG corona tanpa izin maupun konfirmasi dari Dinkes DKI.
Petugas memeriksa ambulans yang tiba di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis (10/9/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengaku tidak bisa sembarangan membawa pasien positif Covid-19 yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah ke tempat isolasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Satpol PP menyebut eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada konfirmasi dari Dinas Kesehatan sebelum melakukan penindakan.

"Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan dalam pelaksanaan PSBB kali ini pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan maupun yang tanpa gejala tetap harus menjalani isolasi di tempat yang sudah disediakan. Anies melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.

Larangan isolasi mandiri di rumah itu didasari untuk menghindari potensi penularan klaster rumah atau keluarga. Bila ada pasien kasus positif yang menolak isolasi akan ada penjemputan oleh petugas didampingi penegak hukum.

"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ungkapnya.

Saat ini Pemprov DKI masih memilih Wisma Atlet sebagai tempat isolasi bagi pasien positif Covid. Ada dua tower RSD Wisma Atlet yang dipersiapkan untuk merawat pasien Covid-19, yakni tower 4 dan 5.

Tower 4 dan 5 di Wisma Atlet diketahui memiliki kapasitas lebih dari 2.500 kamar. RSD Wisma Atlet hanya menggunakan total empat tower untuk merawat pasien Covid-19. Keempat tower itu, yakni tower 4, 5, 6, dan 7.

Pemerintah pusat juga telah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien Covid-19 yang bergejala ringan di provinsi DKI Jakarta. Pasien dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) ini tidak boleh melakukan isolasi mandiri karena berpotensi menular kepada keluarga.

Pemerintah telah bekerja sama dengan hotel bintang satu dan dua sebagai tambahan fasilitas karantina. Presiden Joko Widodo mengatakan, di Jakarta, terdapat 15 hotel bintang dua dan tiga yang memiliki kapasitas 3 ribu.

Terkait hal ini, Anies mengaku masih menunggu rincian penggunaan hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

"Pemerintah melalui Gugus Tugas nasional sekarang menyiapkan hotel-hotel yang nantinya akan digunakan untuk tempat isolasi juga selain di Wisma Atlet. Tapi kami menunggu sampai detail perinciannya ada, kalau sudah baru nanti kami umumkan. Sejauh ini detailnya belum, tapi arahnya begitu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (14/9).

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER