Kemenpan Sebut Aturan Gaji PPPK Sudah Masuk Tahap Akhir

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 04:25 WIB
Kemenpan RB mengaku sudah memberi paraf pada perpres soal gaji dan tunangan PPPK dan tinggal menunggu paraf menteri terkait lainnya.
Ilustrasi demo tenaga honorer. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memasuki tahap akhir, yakni paraf kementerian/lembaga terkait.

"Saat ini Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga terkait," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian melalui keterangan resmi tertulis, Rabu (16/9).

"Menteri PAN RB telah memberikan paraf dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya berharap Perpres ini dapat ditetapkan dalam waktu dekat, sehingga 51 ribu tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK bisa melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses pengangkatan.

Perpres ini dibutuhkan sebelum Badan Kepegawaian Negara dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer yang lulus seleksi menjadi PPPK di 2019.

Kemenpan RB menjelaskan proses perumusan Perpres tersebut berjalan lama karena terdapat sejumlah aturan yang harus dipertimbangkan. Salah satunya terkait aturan pajak pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010.

PP tersebut salah satunya mengatur pajak penghasilan bagi PNS, anggota TNI dan Polri ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, hal ini tak berlaku untuk PPPK, sehingga berpotensi mengurangi dan tunjangan mereka. Untuk itu, besaran gaji PPPK ditambah agar ketika terpotong pajak jumlahnya sama dengan gaji PNS.

Sebelumnya Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I) mempertanyakan nasib surat keputusan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK. Ia juga menyebut masih ada 380 ribu tenaga honorer yang menanti diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Sisanya masih 380 ribu [yang belum diangkat]. Dan yang baru selesai [untuk tenaga honorer K2] itu 9 ribuan yang menjadi CPNS. 51 ribu lagi menjadi PPPK. Tapi sudah satu setengah tahun, sampai hari inipun kita belum mendapat SK yang dinyatakan lulus," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Pengangkatan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengatur pengangkatan tenaga honorer kategori satu dan dua.

Tenaga honorer kategori satu adalah tenaga yang dibiayai oleh APBN dan APBD, dan sudah menjalani pengangkatan tahun 2005-2009. Sedangkan tenaga honorer kategori dua tidak dibiayai APBN dan APBD.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER