Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkap surat keputusan (SK) pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat terganjal aturan pajak.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan SK tersebut baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan untuk PPPK diteken.
"Memang proses [pembentukan Perpres] ini kan harus ada aturan-aturan lain yang perlu diperhitungkan. Masalah aturan pajak, kalau di PNS kan jelas pajak itu ditanggung pemerintah. Tapi PPPK itu tidak ada," kata Teguh kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan terdapat beberapa aturan yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan Perpres tersebut. Salah satu yang sempat menjadi perhitungan adalah mengubah Peraturan Pemerintah tentang pajak penghasilan.
Namun hal ini, katanya, akan memakan waktu lebih lama lagi. Sehingga pihaknya kembali berdiskusi dan menemukan celah untuk mengatur penambahan pajak pada gaji dan tunjangan PPPK. Itu dilakukan agar nantinya jumlah gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.
Teguh mengatakan aturan ini masih dalam proses di internal pemerintah. Setelah diproses, baru pihaknya bisa mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK bagi 51 ribu tenaga honorer yang sudah lulus seleksi 2019 lalu.
Sebelumnya Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I) menyampaikan masih ada 51 ribu tenaga honorer yang belum mendapat SK pengangkatan PPPK dan 380 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK.
Terkait keluhan tersebut, Teguh mengatakan pihak sudah menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer terlepas dari 51 ribu orang yang masih menunggu SK. Ia menekankan bahwa istilah tenaga honorer sudah tidak ada lagi di pemerintah.
"Menurut kami sudah selesai, yang namanya honorer itu sudah tidak ada lagi. Tapi kan pemerintah daerah masih menggunakan tenaga yang di istilah kami tenaga non ASN. Itu masih boleh di BLU (Badan Layanan Umum)," ujarnya.
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjanjikan bakal mengangkat 20 ribu tenaga honorer di Provinsi Papua menjadi PNS dan PPPK. Ini dilakukan setelah perwakilan tenaga honorer bersama Wakil Gubernur Papua Kleman Timal menghadap Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/9).
Tjahjo menyebut pengangkatan tenaga honorer ini dapat dimungkinkan karena Provinsi Papua memiliki afirmasi khusus. Sehingga pengangkatan dapat dipercepat untuk mengejar ketertinggalan Papua dengan daerah lain.
(fey/kid)