Tjahjo Ungkap SKB Berisi Sanksi Netralitas PNS Jelang Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 03:05 WIB
SKB yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada 2020 disusun Kemenpan RB bersama Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (berdiri) saat berada di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bakal meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur soal netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

SKB ini disiapkan dan disusun KemenPANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu. Isinya bakal mengatur soal pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

"Penandatangan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PANRB," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menjelaskan SKB disusun dengan harapan bisa menjadi kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Melalui aturan ini, pemerintah bisa meminimalisasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam pemilihan umum.

Menurut Tjahjo, aturan praktis terkait hal ini diperlukan untuk menjaga netralitas ASN. Terlebih menjelang Pilkada serentak yang bakal dilakukan di 270 daerah.

"Termasuk juga bagaimana meminimalisir praktek kesewenang-wenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," lanjutnya.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas terkait Pilkada sepanjang awal tahun hingga 26 Juni 2020. Pelanggaran ini didominasi kampanye di media sosial.

"283 ASN telah diberikan rekomendasi oleh KASN untuk mendapat sanksi pelanggaran netralitas. 99 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto, Selasa (30/6).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menjaga netralitas jelang pemilu kerap menjadi dilema bagi ASN. Karena di lapangan, ASN kerap dituntut untuk berpihak kepada calon kepala daerah tertentu dengan ancaman jenjang karir.

"Semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman. Mau netral dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau petahana kalah," tuturnya.

(fey/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER