Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City dengan korban Rinaldi Harley Wismanu, LAS dan DAF berencana menguburkan korban di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan telah menyewa sebuah rumah di Depok.
"Menyewa rumah di Cimanggis, Depok, untuk mengubur korban," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan di lokasi ini kedua tersangka telah menyiapkan lahan yang nantinya digunakan untuk mengubur korban.
"Mereka dapat kontrakan dan sudah menggali pemakaman di belakang rumah kontrakan," ucap Nana.
Sebelum dikuburkan di Depok, kedua tersangka lebih dulu menyimpan jasad korban di sebuah unit di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City.
Unit apartemen itu sendiri, kata Nana, memang sengaja disewa oleh dua tersangka. Pembunuhan sendiri dilakukan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah kejadian ada kekhawatiran sehingga mereka pindahkan dari apartemen di Pasar Baru ke Kalibata, mereka menyewa juga beberapa hari sambil menunggu (untuk dikuburkan)," tuturnya.
Nana juga mengatakan kedua tersangka memindahkan jasad korban dari Pasar Baru ke Kalibata menggunakan taksi online.
"Menggunakan kendaraan yang mereka sewa," ucap Nana.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sepasang kekasih yakni LAS dan DAF sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban dilakukan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban dipukul dengan batu bata sebanyak tiga kali dan ditusuk sebanyak tujuh kali. Setelahnya, korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam dua koper serta satu ransel.
Motif pembunuhan ini diketahui lantaran kedua tersangka ingin menguasai harta korban. Tersangka disebut berhasil menguras rekening korban sebesar Rp97 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.