Tersangka pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalibata City menggunakan taksi online untuk memindahkan jasad korban Rinaldi Harley Wismanu.
Dalam kondisi telah dimutilasi, jasad itu dipindahkan dari sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat, ke Apartemen Kalibata City.
"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban yang dibawa menggunakan taksi online itu dimasukkan oleh tersangka ke dua koper dan satu ransel.
Nana menyampaikan jasad korban itu dibawa ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan sementara sebelum nantinya dikuburkan.
"Mereka mencari tempat pemakaman, mereka dapat kontrakan. Sudah gali pemakaman di belakang rumah kontrakan (yang berlokasi di Depok)," tutur Nana.
Sebelumnya, pasangan kekasih yang menjadi tersangka, LAS dan DAF, melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.
Pembunuhan dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.
![]() |
Polisi menjelaskan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LAS lewat aplikasi pertemenan Tinder.
Setelah berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan komunikasi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru.
Pada 9 September, LAS dan korban berada di apartemen tersebut. Pada hari itu tersangka DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.
DAF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LAS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).
"Ketika berhubungan DAF keluar dan membunuh korban," tutur Nana.
Usai dieksekusi di apartemen di Pasar Baru Jakarta Pusat, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian disimpan di Apartemen Kalibata City.
Jasad korban yang telah dimutilasi itu dimasukkan ke sebuah tas plastik dan kemudian ditaruh ke dalam dua koper dan satu ransel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(dis/pmg)