Garis Polisi di Lokasi Kebakaran Gedung Kejagung Dibuka

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 20:36 WIB
Tim penyidik kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Agustus 2020.
Polisi membuka garis polisi yang dipasang saat gedung utama Kejaksaan Agung terbakar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik kepolisian resmi membuka garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasangkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI selama proses penyelidikan kasus kebakaran gedung tersebut.

Pelepasan garis polisi itu dilakukan menyusul peningkatan status perkara menjadi penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9).

"Sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan Berita Acara Pembukaan police line dari Tim Penyelidik gabungan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan garis polisi itu dibuka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran lantaran tim penyelidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah TKP.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sumber api bukan disebabkan karena hubungan arus pendek listrik. Kebakaran diduga kuat berasal dari nyala api terbuka.

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame)," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Kata Listyo, api pertama kali berasal dari lantai enam, tepatnya ruang rapat Biro Kepegawaian. Api kemudian menjalar secara cepat ke ruangan lain hingga akhirnya membakar seluruh gedung hingga hangus.

Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dengan temuan barang bukti, keterangan saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Listyo mengatakan bahwa insiden kebakaran tersebut dapat dikatakan masuk ranah pidana. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER