KPU Usul Perppu Baru Pilkada Atur Konser secara Daring

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2020 18:03 WIB
KPU mendukung perlunya pemerintah menerbitkan Perppu baru tentang Pilkada, yang salah satu isinya mencakup konser yang harus digelar daring.
Ilustrasi konser. (AFP/OSCAR SIAGIAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan konser kampanye Pilkada Serentak 2020 digelar secara virtual. Mereka juga berharap aturan ini dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berharap ada landasan aturan setingkat undang-undang yang bisa membatasi kegiatan kampanye tatap muka.

"Kampanye dalam bentuk lain, rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya dibolehkan secara daring," kata Pramono dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tak diatur perppu, maka KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur soal jenis kampanye. Jika tak ada cukup waktu, mau tidak mau KPU menerbitkan pedoman teknis.

Selain soal kampanye virtual, KPU juga mengusulkan pengaturan sanksi. Pramono menyebut pihaknya butuh landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggar protokol Covid-19 saat tahapan pilkada.

"Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain," ujar Pramono.

Pramono berkata usulan itu telah disampaikan dalam pembahasan draf perppu baru di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/9). KPU tinggal menunggu keputusan pemerintah soal kelanjutan perppu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz melempar wacana pembuatan perppu baru terkait pilkada. Viryan berkaca dari kejadian pelanggaran protokol kesehatan secara masif di masa pendataran.

Ide itu disambut baik oleh Bawaslu, begitu juga pemerintah. Kemenko Polhukam menggelar rapat tertutup membahas draf tersebut pada Jumat (18/9). Namun hingga kini belum ada pernyataam resmi dari pemerintah.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER