KPU Tampung Kritik, Izin Konser Musik Pilkada Belum Final

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2020 12:56 WIB
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengimbau masyarakat agar tidak memahami kegiatan konser musik di masa pandemi sebagai suatu hal yang bersifat langsung.
Komisioner KPU RI Viryan Azis. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan pendapat dan kritik publik menjadi masukan berarti dalam membuat peraturan terkait konser musik saat Pilkada serentak 2020 di masa pandemi.

Menurut Viryan, peraturan tersebut belum bersifat final karena ada kritik dari berbagai pihak.

"Belum, belum final, masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," ucapnya dalam Webinar Kampaye Pilkada di Tengah Virus Corona, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memahami kegiatan konser musik di masa pandemi sebagai suatu hal yang bersifat langsung. Viryan menegaskan, konser musik yang dimaksud bisa berlangsung secara daring sehingga sesuai dengan protokol kesehatan dan aman Covid-19.

Menurutnya, semua hal dalam pelaksanaan pemilu yang bersifat tidak sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 akan dilaksanakan secara daring, termasuk konser musik.

"Dalam diskusi kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa. Di awal pandemi ada Mas Didi Kempot almarhum, yang melakukan konser musik secara daring, itu kan juga bisa, jadi ke kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan itu terkait dengan PKPU pelaksanaan pemilihan di masa covid," ucapnya.

"Semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring termasuk diantaranya konser musik."

Sebelumnya, KPU memberikan izin kepada kandidat calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pademi Covid-19. Pemberian izin konser musik untuk kampanye peserta Pilkada 2020 itu lantas dikritik oleh sejumlah pihak.

Kritik datang dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyatakan kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU tetap memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada.

Saan meminta agar KPU memberikan imbauan bagi kandidat untuk tak menggelar konser saat kampanye terbuka berlangsung meski diperbolehkan oleh peraturan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengaku pihaknya sempat mengingatkan KPU tentang aturan konser musik pilkada.

Saat merumuskan, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Ayat (1) Poin B tentang perizinan konser musik, Benni menyebut pihaknya sudah menggarisbawahi dan mengingatkan penyelenggara pemilu tentang potensi kerumunan massa yang bakal tercipta di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Pasal 63 B itu ya, kita pernah memberikan catatan tentang itu. Namun kita juga perlu memahami sebelum PKPU itu diterbitkan tentu kita merujuk peraturan yang ada di atasnya, yang saya maksud UU Nomor 6 tahun 2020," kata Benni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Mendengar kritikan dari berbagai pihak, Viryan kembali menegaskan pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait aturan pelaksanaan konser musik tersebut.

"Poinnya adalah, peraturan ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," tuturnya.

(mik/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER