Puluhan pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19) terjaring razia masker dalam agenda operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/9) kemarin siang.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri memberikan sanksi bagi pejalan, pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 ribu atau memilih menjalankan sanksi sosial.
"Ada sanksi sosial diantaranya saya suruh hormat, kemudian juga jalan kaki, bahkan saya suruh memeluk pohon dan naik pohon untuk bertahan sekian menit," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, kata Sapta, banyak pelanggar yang memilih menjalankan sanksi sosial seperti push up, jalan kaki, memanjat pohon, dan hormat antarpelanggar ketimbang membayar denda berupa uang.
Sapta pun berharap ragam sanksi sosial itu dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Ia pun berharap agar imbauan dan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Jadi bagaimana dia merasakan bahwa melakukan kesalahan itu harus ada sanksi, kalau dia tidak siap untuk didenda ya sanksi sosial," ujarnya.
Hingga hari ini, Selasa (22/9) per pukul 10.00 WIB, kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan mencapai 1.027 kasus. Dari jumlah itu, 836 orang dinyatakan telah pulih dan 54 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, salah satu pelanggar yang terjaring razia, Indra mengaku berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia menyebut sanksi sosial yang diberikan cukup memberikan efek malu.
Indra pun terpaksa harus memakai rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya, saya kapok, sadar penting masker, buat jaga kesehatan," kata Indra.
Sebelumnya, ragam sanksi sosial unik juga berlaku di beberapa daerah. Seperti di di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menghukum para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan hukuman tahlil atau berdoa di makam korban covid-19 yang berlokasi di Delta Praloyo, Sidoarjo, Sabtu (5/9) lalu.
Kemudian sejumlah warga yang melanggar aturan PSBB di Kabupaten Bogor, dihukum masuk ke dalam ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9) lalu.
Sedangkan di Jakarta, petugas menawarkan dua sanksi kepada pelanggar PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9) lalu. Sanksi tersebut berupa denda Rp250 ribu atau menyapu jalanan selama satu jam. Namun karena menunggu lama, petugas juga menawarkan opsi lain bagi para pelanggar untuk masuk ke peti mati.
(khr/fra)