Eks Komisioner KPU Ingatkan Pilkada Bisa Jadi Bencana Baru

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 19:42 WIB
Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta pilkada ditunda hingga ada aturan tegas tentang penerapan protokol kesehatan.
Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendesak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia makin memburuk.

Hadar mengatakan penundaan perlu dilakukan persiapan pilkada jauh lebih matang. Menurutnya, pilkada di tengah pandemi harus digelar dengan pendekatan yang menekan potensi penularan.

"Kita tak ingin pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi tunda dulu beberapa waktu, 3-6 bulan, benahi dulu peraturannya," kata Hadar dalam konferensi pers "Menunda Pilkada 2020", Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan berarti menunggu hingga pandemi berakhir lalu pilkada dilanjutkan kembali. Penundaan dilakukan hingga semua pihak terkait sudah benar-benar siap menggelar pemilihan di tengah-tengah pandemi.

Hadar menjelaskan pemerintah dan penyelenggara pemilu harus membenahi seluruh aturan main pilkada selama penundaan. Sebab aturan yang ada saat ini tidak didesain untuk mencegah penularan kala pandemi.

Menurutnya, perlu ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk bagi peserta pilkada. Selain itu, semua tahapan pilkada harus didesain dengan meminimalisir potensi kerumunan.

"Tidak cukup dibuat dasarnya melalui PKPU, harus di undang-undang. Tidak bisa seminggu-dua minggu apalagi paralel dibenahi saat tahapan masih terus berjalan," ujar Hadar.

Sebelumnya, PBNU dan PP Muhammadiyah juga meminta pemerintah serta pihak penyelenggara untuk menunda pilkada. Mereka cemas dengan keselamatan warga jika pilkada tetap dihelat di masa pandemi virus corona.

Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Pemungutan suara tetap dihelat secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.

Pilkada akan memasuki tahapan penetapan paslon pada Rabu (23/9). Dilanjut pengundian nomor urut pada 24 September. Masa kampanye 71 hari akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER