KPK Putuskan Nasib Kasus 'Firli Naik Heli' Besok

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 14:17 WIB
Sidang etik yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri tetap digelar besok, meski salah seorang anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris positif corona.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang etik pembacaan putusan dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap dilaksanakan sesuai rencana meskipun salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris menjalani perawatan di RS Pertamina lantaran terinfeksi Covid-19.

Sidang akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (23/9) besok, setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Pembacaan putusan juga akan dilakukan terhadap terperiksa Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai KPK yang dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini enggak ada perubahan," kata Anggota Dewan Pengawas Harjono melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menunda sidang putusan terhadap kedua Terperiksa tersebut. Langkah itu diambil lantaran dari hasil pelacakan internal ditemukan indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dengan pegawai yang terinfeksi virus corona.

Berdasarkan hasil tes swab, diketahui bahwa Syamsuddin Haris terinfeksi virus corona (Covid-19). Ia pun menyatakan sedang menjalani perawatan di RS Pertamina. Sedangkan untuk empat anggota lainnya dinyatakan negatif Covid-19.

Pelaksanaan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas yang merupakan badan baru di dalam UU KPK perubahan.

Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER