Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai ada tarik ulur dalam penundaan sidang keputusan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang putusan sedianya dilaksanakan hari ini namun ditunda dengan alasan penularan virus corona (Covid-19).
Menurut dia, alasan penundaan sidang putusan itu harus dijelaskan lebih detail oleh Dewan Pengawas KPK. Karena argumen itu pula Boyamin berinisiatif menyambangi Gedung ACLC KPK untuk meminta informasi kebenaran penundaan sidang.
"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan, gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu, kan," kata Boyamin di lobi Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, Boyamin turut menyerahkan tambahan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah Firli.
Ia membawa foto dan video rekonstruksi perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja yang pada intinya membantah klaim Firli bahwa penggunaan helikopter demi efisiensi waktu.
"Hasil fotonya saya ingin serahkan sama video-video yang saya berangkat pakai mobil dobel kabin, perjalanannya lancar, tidak macet, tidak rusak. Itu ada video semua," ujar dia.
"Nah, terus kemudian saya serahkan video itu bahwa saya berangkat pagi, sampai sana siang jam 11-an, terus pulang sempat mampir ke Prabumulih, dan sebelum magrib sudah sampai hotel tempat saya menginap yang sama dengan tempatnya Pak Firli," lanjutnya.
Ia berharap bukti tambahan tersebut dapat meyakinkan majelis etik untuk bisa menghukum Firli dengan sanksi paling berat.
"Mudah-mudahan memperkuat Dewas untuk menjadikan bahan saya untuk mengambil putusan. Berarti kan keputusan bisa saja sudah ada tapi belum dibacakan, maka masih kemungkinan akan ada suatu perubahan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menepis kecurigaan Boyamin. Ia menyatakan penundaan sidang dilakukan karena memang ada pemeriksaan tes swab bagi pejabat Dewan Pengawas.
"Tidak ada tarik ulur soal putusan. Tiga orang anggota Dewas diswab tadi pagi karena berinteraksi dengan salah seorang yang positif corona," kata Syamsuddin kepada CNNIndonesia.com.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena ditemukan indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.
Atas dasar itu, kata dia, diperlukan tindakan cepat terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa (besok) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelas Ipi.
Firli diadili atas laporan Boyamin perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
(ryn/wis)