DPD Partai Golkar Sumatera Selatan memecat kadernya yang juga anggota DPRD Kota Palembang berinisial D yang tertangkap membawa 5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Selain itu, D juga akan dicopot sebagai anggota DPRD jika terbukti bersalah.
"Langsung saya berhentikan, dipecat dengan tidak hormat. Sudah ditangkap jadi bandar, tidak menunggu lagi. Untuk posisinya akan kita gantikan segera di DPRD," kata Ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
Dodi mengatakan terlibat dalam peredaran narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa. Ia menegaskan tak akan menoleransi tindakan kader yang terlibat kejahatan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku akan mengevaluasi sistem pengkaderan agar bisa menjaring pribadi yang tak terlibat dengan kejahatan luar biasa, seperti narkoba. Menurutnya, pihaknya selalu membuat surat keterangan bebas narkoba saat menerima kader baru.
Namun, Dodi belum mengetahui pasti apakah D menggeluti bisnis sebagai bandar narkoba atau hanya pemakai.
"Rekrutmen akan dievaluasi dan kita akan lebih selektif," ujarnya.
D baru menjadi kader Golkar pada 2019 lalu, saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palembang. D merupakan berasal dari daerah pemilihan I dan berhasil meraih 5.232 suara.
Sebelumnya, D ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu dan ribuan ekstasi pagi tadi. D diduga sebagai bandar sabu jaringan Pulau Sumatera-Jawa.
D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Penangkapan D merupakan pengembangan kasus Bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
BNNP Sumsel akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan D. Pasalnya usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Saat ini BNNP Sumsel tengah membawa D bersama lima orang lainnya untuk diperiksa lebih lanjut di BNN RI, Jakarta. D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujar Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan.
(idz/fra)