Aparat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir pil koplo ke dalam Lapas yang ditujukan untuk salah seorang warga binaan.
Peristiwa pada Rabu (16/9) petang tersebut berawal dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) yang menerima titipan barang dari seorang pengantar untuk diserahkan kepada salah satu napi bernama Okta Muji Istianto.
Saat digeledah dan dicek, petugas mendapati botol sampo yang berisi 6 gram paket obat-obatan terlarang yang diduga termasuk golongan G atau yang biasa disebut pil koplo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai standar operasional prosedur, petugas memanggil narapidana yang akan menerima kiriman barang dan mengecek jenis dan jumlahnya. Ketika mengecek botol sampo, ternyata ditemukan enam paket obat-obatan terlarang diduga termasuk golongan Daftar G", ujar Kepala Lapas IIA Kendal Samsul Hidayat.
Atas temuan ini, pihak Lapas langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polres Kendal dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
"Kami langsung minta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas untuk langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN agar bisa ditindaklanjuti", tambah Samsul.
(dmr/fea)