Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan memisahkan perhitungan data kasus kematian akibat covid-19 dan komorbid (penyakit penyerta).
Menurutnya, pemerintah telah mengikuti perhitungan data kasus kematian sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan data kematian, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah menggunakan definisi kematian covid-19 merujuk pada acuan WHO," ujarnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan acuan WHO, kasus kematian pada orang dengan gejala covid-19 atau penyakit penyerta (komorbid) masuk dalam kategori kematian akibat covid-19, meski belum teruji sebagai pasien positif covid-19.
Wiku juga menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah membuat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalamnya, disebutkan bahwa perhitungan kasus kematian terdiri dari kasus konfirmasi positif atau kasus probable covid-19.
"Pada KMK HK.01.07/Menkes/314/2020 prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi positif atau probable, dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat/ARDS, atau dengan gambaran klinis meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan lab," jelas Wiku.
Sebelumnya wacana pengubahan pelaporan kasus kematian akibat covid-19 diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofiah Indar Parawansa.
Lihat juga:Bupati Berau Meninggal Terpapar Covid |
Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi, mengatakan, kepala daerahnya telah menyurati Kemenkes untuk mengusulkan perubahan definisi kematian covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam acara Secret at Newsroom (Setroom) CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh juga sempat mengatakan, perlu membuat definisi kasus meninggal covid-19. Menurutnya pasien meninggal bisa disebabkan covid-19 atau penyakit penyerta.
"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena ada penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Senin (21/9).
(mln/ain)