Dalami Kasus Pinangki, Kejagung Periksa Bawahan Djoktjan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 23:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung mengatakan bawahan Djoko Tjandra yang diperiksa, Rahmat, diduga berperan mengenalkan jaksa Pinangki ke atasannya.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra (tengah). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bawahan terpidana Djoko S Tjandra untuk mendalami dugaan gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk proyek pembebasan lewat fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sosok yang diperiksa itu adalah Rahmat. Ia menjadi pihak swasta yang diduga turut berperan sebagai pihak yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, nama Rahmat mulai terseret dalam pusaran kasus ini saat foto dirinya yang berkepala plontos itu terekspos bersama dengan Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi yaitu saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (22/9).

Dia menuturkan penyidik dalam pemeriksaannya mendalami soal teknis pemberian gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Selain itu, kata dia, penyidik juga bakal mencari tahu tujuan dari pemberian gratifikasi sebesar lebih dari Rp7 miliar.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Rahmat merupakan salah satu kroni alias anak buah dari Djoko Tjandra. Dia pun telah dicekal sejak 10 Agustus lalu sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Rahmat sudah dicekal. Kami terus lah (lakukan pemeriksaan), untuk saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/9).

"Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat," ujar Febrie.

Sejauh ini, Rahmat belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik selalu berdalih belum menemukan alat bukti yang dapat untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Rahmat sendiri sudah beberapa kali bolak-balik Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali melalui fatwa MA.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih PradiptaTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jerat Andi Irfan dengan Pasal Merintangi Penyidikan

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kejaksaan Agung turut menjerat Andi Irfan Jaya dengan pasal sangkaan dugaan menghalangi penyidikan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Kejagung bisa menerapkan pasal itu karena Andi diduga telah membuang ponsel miliknya yang berisi percakapan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Kami mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Selasa (22/9).

Dia menuturkan, Andi membuang ponsel miliknya antara waktu sekitar bulan Juli hingga Agustus 2020. Untuk diketahui, periode waktu itu adalah saat kasus dugaan suap pengurusan proyek bebas Djoko Tjandra yang diterima oleh Jaksa Pinangki mulai mencuat ke publik.

Menurut Boyamin, ponsel yang dibuang itu berpotensi menjadi barang bukti lantaran sudah digunakan Andi sejak November 2019 hingga Agustus 2020.

"HP merk iPhone 8 diduga telah dibuang di laut Losari," ujar Boyamin.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait  kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. (ANTARA/RENO ESNIR)

Dalam perkara ini, Boyamin menduga upaya pembuangan ponsel tersebut adalah bertujuan menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, kata dia, sejumlah tokoh politisi.

Dalam perkara ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ketiganya berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa MA.

Proyek yang dinamai 'Action Plan' itu dirancang pada November 2019. Dalam permintaan itu, Pinangki meminta agar pengurusan itu dibayar dengan sejumlah uang, yakni US$ 1 juta.

Namun pembayaran uang itu akan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya. Kemudian, Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima Andi Irfan Jaya.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER