MAKI Ungkap King Maker Djoktjan: Penegak Hukum Atau Pensiunan

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2020 02:55 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut profesi 'King Maker' di kasus Djoko Tjandra bisa penegak hukum ataupun pensiunan aparat.
Ilustrasi 'King Maker' di balik kasus Djoko Tjandra. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi petunjuk soal latar belakang 'King Maker' dalam sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Yakni, penegak hukum atau pensiunan penegak hukum.

Menurutnya, sosok 'King Maker' tersebut berada di balik layar untuk membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat (pengusaha) bertemu dengan Djoko Tjandra.

Rahmat diketahui saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung ke pihak Imigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara. Pengurusan fatwa itu tercantum dalam proposal berjudul Action Plan.

"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses [pengurusan fatwa MA] itu," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (18/9).

Ia tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini. Hanya saja, ia tak membantah jika sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.

"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun. Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa," ujarnya.

Hanya saja dalam perkembangannya, kata Boyamin, Pinangki dan Anita Kolopaking pecah kongsi. Hal itu menyebabkan pengurusan fatwa MA gagal.

Anita, yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," ucap Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Hal itu disebabkan karena Djoko selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.

Boyamin menduga penolakan PK tersebut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.

"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar. Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," tandasnya.

Terkait sosok tersebut, Boyamin telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan, lembaga antirasuah tersebut bakal kembali mengagendakan gelar perkara pada pekan depan.

Terkait informasi dari MAKI ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung tak mengenyampingkan informasi dari masyarakat tersebut.

Pasalnya, Kejaksaan Agung saat ini sudah mengebut kasus Pinangki dengan melimpahkannya ke penuntut umum untuk segera disidangkan.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER